TENAGA KERJA: Ketentuan soal kebutuhan hidup layak dinilai belum adil

Bisnis.com,28 Mei 2012, 15:22 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Amendemen Permenakertrans No.17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan menambah 4 item kebutuhan hidup layak tidak adil bagi pekerja/buruh.Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, tambahan item dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tidak akan dapat membuat pekerja/buruh mencapai kesejahteraan sesuai kebutuhan riil.Tambahan item dalam KHL itu diperkirakan adalah biaya pekerja/buruh untuk kaos kaki, dompet, ikat pinggang, dan setrika baju."Pemerintah harus membuka uji publik untuk amendemen Permenakertrans No.17/2005 itu agar dapat masukan yang lebih objektif tentang permasalahan riil pekerja/buruh," ujarnya, Senin, 28 Mei 2012.Bahkan, lanjutnya, jika hal itu menjadi keputusan pemerintah maka akan menuai penolakan masif kalangan pekerja/buruh terhadap kebijakan amendemen permenakertrans itu.Sesuai dengan Permenakertrans No.17/2005 dijelaskan KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak, secara fisik, non fisik, dan sosial selama 1 bulan.KHL juga sebagai dasar dalam penetapan upah minimum yang merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum. Terdapat 46 komponen KHL untuk pekerja/buruh lajang dalam sebulan dengan 3.000 kilo kalori per hari.Komponen itu di antaranya makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. (ra)

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini