Sejumlah pasal KEBIJAKAN ENERGI diubah

Bisnis.com,28 Mei 2012, 14:39 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Dalam sidang anggota ke-8 Dewan Energi Nasional (DEN) hari ini, Senin 28 Mei 2012, ada beberapa pasal yang disepakati dari Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN).Salah satunya adalah pasal 10 F yang mengalami perubahan dan dipecah menjadi pasal baru. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut hasil sidang paripurna ke 1 Dewan Energi Nasional (DEN) pada 7 Maret 2012,Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Hatta mengatakan bahwa ada perubahan dalam pasal 10 F dalam Rancangan KEN. Pada awalnya, pasal 10 F berisi DEN memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukkan lahan dan daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi."Tapi sekarang jadi memastikan terjaminnya ketersediaan sumber energi air dan panas bumi," katanya  usai Sidang Anggota ke-8 DEN, Senin 28 Mei 2012.Adapun poin memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan dimasukkan dalam pasal baru, yakni 10 G.Menurut Hatta, dalam hal terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam penyediaan energi, maka yang didahulukan adalah yang memiliki nilai keekonomian dan/atau nilai strategis lebih tinggi bagi perekonomian nasional. (ra)

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini