BISNIS PROPERTI: Hunian berimbang perlu aturan pelaksanaan

Bisnis.com,29 Mei 2012, 18:59 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: Pemerintah diharapkan membuat aturan pelaksana hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3 guna memastikan realisasi pelaksanaan aturan yang sudah ada sejak 1992 itu oleh pengembang.Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berharap pada aturan pelaksana tersebut pengembang ada kewajiban memasukkan lokasi pembangunan rumah menengah ke bawah dalam masterplan yang disusunnya.Pola hunian berimbang 1:3:6 yang sekarang diubah menjadi 1:2:3 merupakan hasil negosiasi pengembang dengan pemerintah.

 

Harus ada aturan pelaksana, mesti jelas rumah menengah bawah dibangunnya dimana dan harus masuk dalam masterplan yang disusun pengembang."Selain itu, jangan ada kompensasi dalam bentuk uang jika pengembang tidak mau membangun sehingga aturan ini bisa jalan, tidak seperti sebelumnya," kata Ali saat dihubungi Bisnis, Selasa 29 Mei 2012.Menurutnya penerapan hunian berimbang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dapat digunakan sebagai subsidi silang perumahan rakyat.Terkait pelaksanaan hunian berimbang harus dalam satu hamparan jika membangun 1.000 unit, Ali menuturkan kurang sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya akan lebih baik dikenakan pada pengembang yang membangun 500 unit."Menurut kami 1.000 unit itu terlalu banyak, 500 unit rumah yang lebih bagus dan dibangun dalam satu group bukan satu pengembang. Inikan nanti bisa dijadikan celah pengembang untuk tidak menerapkan aturan hunian berimbang karena bisa saja kalau hampir 1.000 unit dipecah ke beberapa anak usaha," imbuhnya. (ra)

 

BACA JUGA

-Harga emas memburuk dalam 13 tahun terakhir

-Pelabuhan Merak harus tambah dermaga 

-Tarif bongkar muat di Priok digodok

SITE MAPS:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini