LARANGAN MEROKOK: Terminal Blok M jadi sasaran sidak petugas

Bisnis.com,29 Mei 2012, 15:57 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan sidak larangan merokok di Terminal Blok-M, Jakarta Selatan, Selasa 29 Mei 2012.Selama hampir 2 jam, terjaring sekitar enam pengemudi angkutan umum yang kedapatan merokok dalam angkutan umum, di gerbang masuk terminal.Sidak ini merupakan gabungan dari petugas BPLHD, Sudin Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, polisi Blok-M, dan petugas Mall Blok-M Square. Jumlah petugas yang terlibat sekitar 50 orang yang dibagi dalam 3 grup (gerbang masuk, pintu keluar, dan di dalam mall).Kir atau bukti uji kelayakan kendaraan disita oleh petugas yang nantinya akan diajukan kepada pengadilan, melalui berita acara pemeriksaan cepat pelanggaran lalu lintas.  "Kita tilang, berita acara kita ajukan ke pengadilan, dari situ akan di tindak. Paling lambat besok berita acara kita kirim, sebagai barang bukit ke pengadilan. Ada denda biasanya," papar Kepala Terminal Blok-M Oskar Sakirin, Selasa, 29 Mei 2012.Belum ada tindakan tegas bagi penumpang atau masyarakat yang ditemukan merokok di dalam tempat publik. Dijelaskan oleh Oskar, sejauh ini hanya melalui teguran dan pengarahan.Seorang pengemudi metromini 69 jurusan Blok-M-Ciledug mengaku sebagai masyarakat dari daerah yang tidak memperhatikan peraturan yang ada.

Berdasarkan Perda no.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, disebutkan lima tempat umum yang termasuk sebagai bagian dari kawasan dilarang merokok.

 

Tempat-tempat tersebut adalah rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak. (ra)

 

BACA JUGA

-Harga emas memburuk dalam 13 tahun terakhir

-Pelabuhan Merak harus tambah dermaga 

-Tarif bongkar muat di Priok digodok

SITE MAPS:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini