TEMUAN BPK: Wah!!! Negara Kehilangan Penerimaan Rp2,35 Triliun

Bisnis.com,29 Mei 2012, 15:19 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Negara diperkirakan kehilangan penerimaan senilai Rp2,35 triliun karena in-konsistensi 30 kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas dalam perhitungan PPh Migas.

 

Menurut Syafri Adnan, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, 30 Kontraktor Kontrak Kerja sama Migas itu tidak menggunakan tarif PPh sesuai pokok-pokok UU Migas dan UU PPH yang berlaku.

 

“Mereka tidak menggunakan tarif PPh sesuai pokok yang disusun untuk menuntut bagi hasil migas. Tetapi menggunakan PPh berdasarkan tax treaty,” katanya, hari ini.

 

Dia menjelaskan perhitungan menggunakan tax treaty menyebabkan pendapatan pemerintah dari kontrak kerja sama kurang dari 85%, sedangkan pendapatan KKKS lebih dari 15%.

 

Perjanjian pajak Indonesia dengan beberapa negara memungkinkan perusahaan asing membayar PPh dengan tarif lebih rendah.

 

Namun, ketentuan pemerintah mengharuskan perusahaan migas dari negara mitra tax treaty Indonesia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tambahan agar porsi perolehan pemerintah tetap 8% dari pendapatan kontrak kerja sama.

 

“In-kosistensi itu menyebabkan negara kehilangan pendapatan sebesar US$259,62 juta atau setara dengan Rp2,35 triliun selama periode 2009 sampai November 2011,” ujarnya.

 

Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005-2011 menyatakan pemerintah telah menindaklanjuti permasalahan serupa yang ditemukan oleh BPK pada 2010.

 

Ditjen Pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) pada 13 KKKS atas kekurangan bayar PPh Migas senilai US$198 juta. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini