TAX TREATY tak bisa dipakai KKKS untuk pangkas PPh migas

Bisnis.com,30 Mei 2012, 01:30 WIB
Penulis: Nancy Junita

 

JAKARTA: Pemerintah menegaskan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas tidak bisa menggunakan tax treaty untuk mengurangi besaran PPh Migas yang harus dibayar.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan KKKS harus membayar pajak sesuai dengan kontrak kerja sama perusahaan tersebut dengan pemerintah.
 
“Inti masalahnya, mereka [KKKS] kurang tepat menggunakan tax treaty. Kalau ingin gunakan agar pajak lebih kecil, kontrak lama harus diamandemen,” jelasnya Selasa, 29 Mei 2012.
 
Fuad menjelaskan KKKS yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia tetap harus menyetorkan dana ke pemerintah dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNPB).
 
PNPB dibayarkan agar pemerintah tetap memperolah 85% pendapatan dari kontrak kerja sama migas tersebut.
 
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyatakan inkosistensi penghitungan PPh Migas menyebabkan negara kehilangan pendapatan senilai Rp2,35 triliun.
 
Kehilangan pendapatan tersebut berasal dari penghitungan PPh Migas 30 KKKS dalam periode di antara 2009 sampai November 2011.
 
Fuad mengatakan Ditjen Pajak akan segera menindaklanjuti temuan BPK melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
 
“Seperti tahun lalu, kami akan koordinasi dengan BPKP. Kami akan baca dengan teliti, hitung lagi, baru keluarkan SKP [surat ketetapan pajak]-nya,” paparnya.
 
Tahun lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan SKP atas kekurangan bayar PPh Migas 13 KKKS bernilai total US$198 juta. (sut)
 
 
 

BACA JUGA:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini