KONTRAK KARYA: DPR panggil Hatta Rajasa

Bisnis.com,30 Mei 2012, 11:18 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho

JAKARTA: DPR akan memanggil Menko Perekonomian Hatta Rajasa selaku Ketua Tim evaluasi renegosiasi kontrak karya (KK) dan PKP2B pada 7 Juni mendatang.Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan hal ini dilakukan karena belum ada kemajuan terkait renegosiasi kontrak tambang.Padahal, renegosiasi sudah diamanatkan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dan semestinya harus sudah selesai satu tahun sejak UU tersebut diundangkan."Sampai hari ini, belum ada renegosiasi KK dan PKP2B yang ditandatangani. Padahal UU mengamanatkan satu tahun. Tanggal 7 Juni Pak Hatta akan kita panggil, berkaitan dengan renegosiasi yang nggak ada kemajuannya," ujarnya di sela-sela acara Indonesia Mining Updates 2012, hari ini.Pramono mengatakan pada Pasal 169 dalam UU Minerba sudah terang benderang dikatakan bahwa renegosiasi kontrak wajib hukumnya, kecuali hal yang berkaitan dengan pendapatan negara."Sampai hari ini tidak ada yang ditandatangani, ini sudah lewat satu tahun," tegasnya.Seperti diketahui, pada 10 Januari 2012, Presiden SBY menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).Menko Perekonomian Hatta Rajasa didaulat sebagai Ketua Tim, sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Ketua Harian dan Dirjen Minerba Thamrin Sihite sebagai Sekretaris. (faa)

 

BACA JUGA:

* Indeks keyakinan konsumen AS turun ke level terendah 4 bulan

* Ini dia saham pilihan untuk perdagangan hari ini

* Tunggu pengumuman stok, harga minyak bertahan US$90,76

 

SITE MAPS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini