KEBIJAKAN PAJAK: Hore! Penghasilan Rp2 Juta/Bulan Bebas Pajak

Bisnis.com,30 Mei 2012, 18:13 WIB
Penulis: Nancy Junita

 

JAKARTA: Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp24,3 juta. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta.

 

“Ini kami tetapkan setelah memperhitungkan UMR di seluruh provinsi. Kami putuskan Rp24,3 juta setahun atau sekitar Rp2 juta per bulan,” katanya, hari ini.

 

Agus mengharapkan penaikan PTKP akan semakin menggerakkan perekonomian di Tanah Air dan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada 2013. “Itu akan terbukti di tahun berikutnya, penerimaan pajak orang pribadi akan meningkat,” katanya.

 

Namun, Menkeu memaparkan penaikan PTKP berpotensi menurunkan pendapatan pemerintah dari PPh senilai Rp13,3 triliun per tahun.

 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menjelaskan tujuan utama penaikan PTKP adalah meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. “PTKP ini tidak perlu dibesar-besarkan, akan selalu ada adjustment karena biaya hidup pasti naik,” tuturnya.

 

Fuad mengatakan potensi pengurangan pendapatan pajak karena penaikan PTKP akan terimbangi oleh kenaikan penerimaan negara dari ekstensifikasi pajak. (yus)

 

 

MORE ARTICLES:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini