ASURANSI TKI: BNP2TKI Gandeng Advokat Tangani Klaim Asuransi

Bisnis.com,31 Mei 2012, 21:26 WIB
Penulis: Jessica Nova

 

JAKARTA: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menggandeng Asosiasi Advokat Indonesia memberikan layanan gratis untuk mendampingi para Tenaga Kerja Indonesia dalam pengurusan klaim asuransi.

 

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, urusan TKI melibatkan banyak instansi terkait, apalagi masalah klaim asuransi perlindungan.

 

“Kerja sama dengan berbagai pihak harus dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan bagi TKI,” ujarnya, hari ini.

 

Untuk itu, paparnya, BNP2TKI menandatangani nota kesepahaman tentang Pendampingan Klaim Asuransi TKI dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

 

Dia menjelaskan jika mengandalkan pada peran pegawai BNP2TKI, tentu kasus-kasus asuransi TKI tidak akan tertangani secara maksimal, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya dengan AAI.

 

"Aparat BNP2TKI sangat terbatas jumlahnya dan tidak berada di pelosok desa, jadi membutuhkan peran serta berbagai pihak,” katanya.

 

Selama ini, sambungnya, banyak perusahaan asuransi yang mengemplang untuk membayar asuransi TKI, bahkan ada perusahaan asuransi yang menolak membayar klaim dengan alasan perusahaannya tidak tercatat sebagai pembayar klaim asuransi TKI.

 

“Apabila ada kasus asuransi terkait dengan aspek hukum maka nantinya pengacara dari AAI dapat membawa kasus itu ke pengadilan agar TKI mendapatkan haknya,” tegasnya. (yus)

 

 

BERITA LAINNYA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini