BEA KELUAR Produk Mineral RI jadi sorotan negara lain

Bisnis.com,31 Mei 2012, 13:03 WIB
Penulis: M. Sofi’I

BANGKOK: Keputusan Indonesia menerapkan bea keluar atas produk mineral mendapat sorotan dari delegasi negara lain yang mengikuti dalam diskusi World Economic Forum di Bangkok, Thailand.Sejumlah delegasi khawatir Indonesia tidak konsisten dalam menjalankan perbaikan iklim investasi karena menerbitkan beberapa kebijakan termasuk bea keluar produk mineral tersebut.Namun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan kebijakan tersebut tidak menunjukkan inkonsistensi kebijakan investasi.  Bea keluar produk mineral, menurutnya, tetap sejalan dengan UU Minerba yaitu penghiliran kegiatan pertambangan pada 2014.“Pengenalan pajak justru sejalan dengan UU Minerba yaitu bagaimana agar penanam modal bisa membangun smelter dan penyerapan tenaga kerja.  Pesannya clear Indonesia butuh meningkatkan nilai tambah produk ekspor,” katanya di Bangkok, Kamis.Bea keluar atas produk mineral ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam beleid itu disebutkan 65 jenis mineral diwajibkan membayar bea keluar ekspor 20%.Adapun penghitungan persentase tarif bea keluar didasarkan pada harga patokan ekspor (HPE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan yang dihitung dari rata-rata harga free on board (FOB) ekspor mineral selama 3 bulan terakhir.Mendag melanjutkan wajar Indonesia mendapatkan pertanyaan seperti itu karena Tanah Air merupakan pengekspor dan produsen terpenting produk mineral di Asia Tenggara. Gita meyakini penjelasan atas bea keluar dapat diterima oleh negara lain. “Mereka mengangguk.  Mereka memahami.” (faa)

 

BERITA LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini