PENAIKAN PTKP: Daya Beli Masyarakat Bakal Terdongkrak 30%

Bisnis.com,31 Mei 2012, 16:06 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Kebijakan pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak diyakini akan meningkatkan daya beli masyarakat hingga 30%.

 

Menurut Gunadi, Pengamat Perpajakan UI, penaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta per tahun akan meningkatkan daya beli masyarakat. PTKP yang lebih tinggi dari Rp2 juta per bulan adalah kondisi yang ideal karena berada di atas rata-rata UMR berbagai daerah di Indonesia.

 

Gunadi memperkirakan penurunan penerimaan negara dari PPh setelah penaikan PTKP akan diimbangi oleh kenaikan pendapatan dari PPN. Penerimaan PPN akan tumbuh didorong oleh kenaikan konsumsi masyarakat dan inflasi umum. “Turunnya PPh akan diringankan oleh naiknya PPN dari kenaikan BBM dan inflasi umum,” katanya.

 

Sementara itu Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan PTKP disesuaikan setiap tahun. “Masih belum tahu, memang ada yang usulkan setiap tahun. Kalau tiap tahun kan itu ada kekurangannya karena secara adminstratif agak repot.”

 

Dia memaparkan selama ini pemerintah biasanya menyesuaikan PTKP dalam setiap 3-4 tahun sekali. “Harus ditimbang-timbang antara biaya teknis administrasi dan perkembangan biaya hidup.”

 

Pasal 7 ayat 3 UU no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan PTKP bisa dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun.

 

Penjelasan pasal tersebut menyatakan Menteri Keuangan berwenang mengubah PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR. (yus)

 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini