MARKET: Pemerintah berniat tunda PPh RD

Bisnis.com,31 Mei 2012, 22:04 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

JAKARTA: Pemerintah berniat menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) obligasi dalam reksa dana yang akan berlaku penuh mulai 2014.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rencana tersebut sedang dipelajari bersama oleh beberapa instansi terkait."Untuk yang tadinya akan berlaku penuh pada 2014, sedang dipelajari untuk kita tunda," ujar Agus kepada pers usai rapat kerja dengan DPR Kamis, 31 Mei 2012.Penerapan pajak pada obligasi yang menjadi portofolio reksa dana sebelumnya mulai berlaku sejak 2011.Dasar penetapan pajak itu adalah ketentuan yang terbit pada Februari 2009 berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.Peraturan itu menetapkan wajib pajak reksa dana mulai dibebankan pajak final yang berlaku atas kupon dan atau diskonto obligasi pada 2011.Penetapannya pun bertahap. Pajak yang dibebankan adalah sebesar 5% mulai 2011 hingga 2013 dan sebesar 15% pada tahun 2014.  (ra)

 

BERITA LAINNYA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini