JAKARTA: Bank Indonesia memberikan insentif bagi bank yang menempatkan ekses likuiditas dolar ke instrumen term deposit valuta asing.Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/5/PBI/2012 tentang perubahan PBI nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.Dalam beleid anyar tersebut BI menyatakan term deposit dapat menjadi pengurang Posisi Devisa Neto (nett open position) secara keseluruhan yang wajib dipelihara bank pada akhir hari kerja.Nilai penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing yang dapat menjadi pengurang PDN adalah posisi paling tinggi sebesar nilai yang terendah atas tiga pilihan, pertama PDN secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan term deposit valuta asingKedua, nilai term deposit dalam valuta asing atau Ketiga 5% dari modal peserta operasi moneter.Namun, stimulus pengurang PDN tersebut tidak berlaku apabila bank peserta operasi moneter tidak menyampaikan laporan harian.Pada hari ini, bank sentral resmi meluncurkan instrumen moneter term deposit valuta asing, melalui Peraturan Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Operasi MoneterBeleid anyar tersebut menambahkan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen yang bisa dilakukan BI pada Operasi Pasar terbuka.Dengan ketentuan tersebut, maka bank bisa menempatkan ekses likuiditas Dolar yang dimiliki ke term deposit valas. Dana term deposit tersebut akan disalurkan oleh BI kepada bank yang membutuhkan likuditas valas.PBI tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan mulai berlaku sejak diterbitkan, yakni 8 Juni 2012. (ra)
ARTIKEL LAINNYA:
- BIGBANG Alive Tour Jakarta, Tiket Sold Out Hitungan Jam
- NOBAR BOLA BARENG Pacar: Ini Tipsnya…
- INDONESIAN IDOL 2012: Prediksi Dan Hasil Sebelumnya
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan
- Ronaldo Not Unnerved By Recent Penalty Misses (Portugal Vs Germany, 18:45 GMT, June 9)
- Philippines Issues Terror Alert Ahead Of Pacquiao Fight
KANAL PILIHAN:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel