Lakukan transaksi TERM DEPOSIT valas, bank dapat insentif

Bisnis.com,08 Jun 2012, 22:03 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Bank Indonesia memberikan insentif bagi bank yang menempatkan ekses likuiditas dolar ke instrumen term deposit valuta asing.Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/5/PBI/2012 tentang perubahan PBI nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.Dalam beleid anyar tersebut BI menyatakan term deposit dapat  menjadi pengurang  Posisi  Devisa  Neto (nett open position)  secara  keseluruhan  yang  wajib dipelihara  bank  pada  akhir  hari  kerja.Nilai penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing yang  dapat menjadi pengurang PDN adalah posisi paling tinggi sebesar nilai yang terendah atas tiga pilihan, pertama PDN secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang  bersangkutan  sebelum  dikurangi  dengan term deposit valuta asingKedua, nilai term deposit dalam  valuta  asing atau Ketiga  5% dari modal peserta operasi moneter.Namun, stimulus pengurang PDN tersebut tidak berlaku apabila bank peserta operasi moneter tidak menyampaikan laporan harian.Pada hari ini, bank sentral resmi meluncurkan instrumen moneter term deposit valuta asing, melalui Peraturan Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Operasi MoneterBeleid anyar tersebut menambahkan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen yang bisa dilakukan BI pada Operasi Pasar terbuka.Dengan ketentuan tersebut, maka bank bisa menempatkan ekses likuiditas Dolar yang dimiliki ke term deposit valas. Dana term deposit tersebut akan disalurkan oleh BI kepada bank yang membutuhkan likuditas valas.PBI tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan mulai berlaku sejak diterbitkan, yakni 8 Juni 2012. (ra)

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

KANAL PILIHAN:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini