AMNESTY INTERNATIONAL desak penyelidikan kasus penyerangan di Wamena

Bisnis.com,09 Jun 2012, 10:30 WIB
Penulis: Inda Marlina

JAKARTA: Amnesty International (AI) mendesak agar penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penyerangan militer terhadap sejumlah warga sipil di Wamena, Papua pada 6 Juni lalu. Organisasi itu juga meminta agar pemerintah Indonesia mengatasi masalah impunitas di Papua.

 
Hal itu disampaikan melalui pernyataan publik dalam situs resmi organisasi pemantau HAM internasional tersebut. Menurut AI, pemerintah Indonesia harus memastikan dilakukannya investigasi secara cepat dan independen terhadap pemakaian kekuatasn eksesif oleh pasukan keamanan di Papua.
 
"Jika investigasi tersebut menemukan pasukan keamanan membunuh dengan melanggar hukum, maka pihak yang bertanggung jawab, termasuk orang yang memegang komando, harus dituntut di pengadilan sipil.Para korban juga harus disediakan upaya reparasi," demikian seperti dikutip dalam situs resminya 8 Juni 2012. 
 
AI juga mendesak agar pemerintah Indonesia mengatasi budaya impunitas di Papua dengan memastikan para aparat keamanan yang diduga melanggar HAM dibawa ke pengadilan. Organisasi tersebut menyatakan pemerintah harus sesegera mungkin merevisi UU No.31/1997 tentang Peradilan Militer, sehingga aparat yang terlibat dapat diadili di pengadilan sipil.
 
Berdasarkan pemantauan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, peristiwa pada 6 Juni lalu, bermula dari dua anggota TNI Infanteri (Yonif) 756/WMS yang melewati Jalan Raya Hone Lama, Distrik Wamena, Jayawijaya dengan sepeda motor dan menabrak anak kecil. Keduanya kemudian berusaha menghindari kemarahan orangtua dari sang anak namun akhirnya terlibat perkelahian. 
 
Seorang anggota TNI yang bernama Pratu Ahmad Sahlan mati di tempat karena mengalami luka tusuk di dada hingga tembus ke jantung. 
 
Sementara anggota TNI bernama Serda Parloi Pardede dalam keadaan kritis karena pukulan benda keras di seluruh bagian tubuh dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena. Aksi pembalasan dari pasukan TNI Batalyon 756 kemudian dilakukan sangat brutal dan tak terkendali dengan menyerang, menyiksa, membunuh dan melukai warga sipil  dan membakar rumah.
 
AI menyatakan pihaknya mengakui adanya kesulitan yang dihadapi oleh pasukan keamanan di Indonesia, terutama ketika berkonfrontasi dengan kekerasan. Pihak yang diduga melakukan tindakan kriminal, termasuk terhadap aparat keamanan, harus diadili. Organisasi itu memaparkan orang tersebut harus diproses secara hukum dan bagaimana pun tak ada tempat untuk hukuman kolektif serta kekerasan berdasarkan dendam. 
 
"Walaupun Presiden Yudhoyono mengatakan kasus pelanggaran HAM akan diproses secara legal namun investigasi tetap jarang dilakukan," demikian AI dalam pernyataannya. "Hanya sedikit pelaku yang dibawa ke pengadilan." (sut)

ARTIKEL LAINNYA:

 

KANAL PILIHAN:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini