IURAN LPS: Ini kata Darmin soal premi bank

Bisnis.com,13 Jun 2012, 14:02 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya bisa menerapkan premi yang berbeda antara bank sehat dan kurang sehat, karena telah diatur dalam undang-undang.“Premi harus dibedakan antara yang sehat dan kurang sehat. Ada pasalnya dalam UU LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] tapi belum dilaksanakan,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi  malam, Selasa (12/6).Darmin mengaku tahu hal tersebut secara pasti karena dia merupakan salah satu pembuat UU 24/2004 tentang LPS. “Bahkan saya merupakan salah satu pendiri LPS jadi saya tahu mengenai hal tersebut.”Aturan yang dimaksud adalah Pasal 15 ayat 1 UU LPS yang menyatakan penetapan premi  dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi  berbeda antara satu bank dan  bank yang lain berdasarkan  skala risiko kegagalan bank.Adapun ayat 2 menyatakan dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu  bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang  terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5%.Hingga saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yakni 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. (faa) 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

READ ALSO:

>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured

>>GOLD FUTURES Decline 0.2%

>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days

>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday

>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks

>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again

>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A

MOST VISITED CHANNEL: CURRENT ISSUE, ECONOMY, BUSINESS, MARKET & CORPORATE, CONSUMER

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini