Aturan kepemilikan masuk dalam revisi UU PERBANKAN

Bisnis.com,25 Jun 2012, 12:48 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA-- Aturan kepemilikan dan izin berjenjang masuk dalam revisi Undang-Undang Perbankan yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan yang akan merevisi Undang-Undang Perbankan sebelumnya, yakni UU 10/1998.

Panja tersebut telah melakukan rapat internal guna membahas program kerja dalam membentuk draf RUU Perbankan yang ditargetkan selesai tahun ini.

“Jadi ini merupakan RUU inisiatif dari DPR, karena kami melihat UU Perbankan sudah waktunya direvisi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (25/6).

Lebih jauh dia menjelaskan, revisi tersebut akan mengatur tentang pembatasan kepemilikan bank dan izin berjenjang (multiple license) perbankan nasional yang saat ini juga sedang dibahas oleh Bank Indonesia.

Namun, dia enggan merinci mengenai pembatasan kepemilikan dan multiple license yang menjadi usulan dari DPR.

“Ini bisa sama dengan usulan dari BI atau juga berbeda. Namun, kalau berbeda jelas PBI [Peraturan Bank Indonesia] harus dicabut, karena UU posisinya lebih tinggi,” ujarnya.

Nasib yang sama, paparnya, juga akan dialami Peraturan Pemerintah 29/1999 yang membolehkan satu entitas investor bisa memiliki saham bank hingga 99%. Beleid tersebut masih berlaku hingga saat ini.Selain itu, revisi UU Perbankan juga akan mengatur tentang pembedaan jenis bank, dengan memasukan bank infrastruktur sebagai salah satu bentuk entitas perbankan. (arh)

 

 

BERITA LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini