Biaya studi kelayakan Jembatan Selat Sunda ditanggung APBN

Bisnis.com,27 Jun 2012, 19:53 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Menteri Keuangan menyatakan biaya pelaksanaan studi kelayakan dan desain dasar Jembatan Selat Sunda akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Pertanggungan beban biaya ini disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum.Dalam surat itu disebutkan tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU dalam hal ini bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama."Semua biaya yang diperlukan dalam penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda bersumber dari APBN," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam suratnya yang diperoleh Bisnis hari ini.Menteri PU, kata surat itu, juga berwenang membuat rencana bentuk kerja sama dan rencana penawaran kerja sama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.Lebih jauh, Menteri Keuangan menegaskan untuk pelaksanaan pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, fokus pengembangan infrastruktur adalah pembangunan jembatan.Adapun tahapan dalam rangka persiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda meliputi tiga tahap yaitu persiapan proyek, pemberian dukungan dan/jaminan pemerintah, serta proses pengadaan badan usaha kerja sama."Badan Pelaksana bertindak sebagai koordinator atas pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda."Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda disebutkan lingkup pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda.  Upaya itu meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan infrastruktur Selat Sunda.Pasal 1 ayat 3 menyebutkan infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra.Sementara itu, pasal 21 perpres tersebut menetapkan Konsorsium Banten-Lampung sebagai Pemrakarsa Proyek untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Strategis dan infrastruktur Selat Sunda. Pemrakarsa proyek dalam hal ini berkewajiban membiayai serta menyelesaikan penyiapan proyek. (aph)

 

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini