BANK INDONESIA perketat pelaksanaan outsourcing di bank

Bisnis.com,02 Jul 2012, 19:45 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat pelaksanaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/20/DPNP/2012 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain. Dalam beleid anyar yang terbit pada 27 Juni 2012 lalu tersebut, bank diwajibkan untuk melakukan lima hal sebelum melakukan alih daya (outsourcing) sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.Pertama melakukan analisis dan penilaian Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) dengan baik. PPJ harus memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengalaman yang memadai.Kedua,  menyusun  perjanjian  alih daya  dengan  PPJ  sesuai dengan  cakupan  minimum  perjanjian  yang dipersyaratkan  dalam  Peraturan  BI mengenai prinsip kehati-hatian.Ketiga, menerapkan  manajemen  risiko  secara  efektif  atas pelaksanaan  alih daya,  termasuk  melaksanakan pengawasan  berkala  dan melakukan tindakan perbaikan secara dini dan efektif atas permasalahan yang timbul.Keempat harus memenuhi  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku,  dan terakhir harus melakukan  upaya-upaya  dalam  rangka  memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah.(ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini