JAKARTA: Bank Indonesia memperketat pelaksanaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/20/DPNP/2012 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain. Dalam beleid anyar yang terbit pada 27 Juni 2012 lalu tersebut, bank diwajibkan untuk melakukan lima hal sebelum melakukan alih daya (outsourcing) sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.Pertama melakukan analisis dan penilaian Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) dengan baik. PPJ harus memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengalaman yang memadai.Kedua, menyusun perjanjian alih daya dengan PPJ sesuai dengan cakupan minimum perjanjian yang dipersyaratkan dalam Peraturan BI mengenai prinsip kehati-hatian.Ketiga, menerapkan manajemen risiko secara efektif atas pelaksanaan alih daya, termasuk melaksanakan pengawasan berkala dan melakukan tindakan perbaikan secara dini dan efektif atas permasalahan yang timbul.Keempat harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terakhir harus melakukan upaya-upaya dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah.(ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel