JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan devisa hasil ekspor masih terganjal di bank-bank devisa karena pihak bank belum melaporkan data dari para eksportir ke bank sentral.
Bank sentral menyebutkan sebelumnya mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 2.600 eksportir yang belum melaporkan devisa hasil ekspor (DHE).
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowati menyebutkan dari jumlah tersebut baru sekitar 1.000 yang merespon. “Dalam surat balasannya, para eksportir itu mengaku DHE-nya sudah masuk ke bank masing-masing. Berarti pihak bank yang belum melapor kepada kami,” ujarnya, Kamis (5/7/2012). Hendy menuturkan berdasarkan respon tersebut, saat ini mereka sedang melakukan pengecekan ke bank-bank devisa yang dimaksud.Dia juga menegaskan meski banyak eksportir yang merasa peraturan ini belum sempurna, bank sentral menegaskan tidak akan menunda pelaksanannya. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima DHE melalui bank devisa lokal paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, DHE wajib diterima paling lama 6 bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, untuk pemberitahuan di Januari, DHE sudah harus diterima bank di bulan Juli. (arh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel