UU PERGURUAN TINGGI: Pemerintah Ditenggat 2 Tahun Bereskan Semua Masalah

Bisnis.com,13 Jul 2012, 20:44 WIB
Penulis: nurul

JAKARTA--Sidang Paripurna DPR mengesahkan rancangan undang-undang perguruan tinggi (RUU PT) menjadi Undang-undang Perguruan Tinggi dan dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak UU itu resmi disahkan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bahri mengatakan semua masalah sudah harus sesuai dengan UU ini paling lambat 2 tahun sejak disahkan.

"RUU PT dalam perjalanannya terus mengalami perubahan dan penyusutan jumlah pasal yang disesuaikan dengan aspirasi dari seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan bisa mengadakan sosialisasi UU ini secara gencar," ungkapnya, Jumat (13/7/2012). 

Menurut dia, secara keseluruhan, pengesahan RUU PT dalam sidang paripurna tidak mendapatkan hambatan berarti. 

Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasaldengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. 

Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraanpendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Joko Santoso dan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim mengakui, hal yang paling menonjol dalam RUU PT adalah mengenai prinsip otonomi. 

Sejumlah kalangan menilai, otonomi perguruan tinggi akan melahirkan komersialisasi karenamasing-masing perguruan tinggi, terutama negeri, dapatsesuka hati mematok plafon pembiayaan.

"Setelah kita pelajari, rumusannya adalah otonomi yang disertai dengan akuntabilitas. Sehingga ada jaminan biayanya tetap terjangkau, dan tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban," jelas Nuh

Di dalam UU tersebut juga  memuat sejumlah inisiatif baru yang dapat diterapkan pada tahun akademik 2012-2013. Misalnya, kebijakan mengenai program master terapan dancommunity college.Mengenai bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BO PTN) dapat segera dimasukkan dalam Rancangan APBN yang saat ini yang tengah disusun oleh Kemdikbud."Dengan adanya pengesahan ini maka kebijakan seperti BO PTN punya cantolan yang lebih kuat. Itu contoh sederhana dan saya tak melihat ada masalah dalam RUU PT ini," kata Nuh.Pengesahan RUU PT, tambah Nuh, akan memberikan kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sesuai ketentuan, masa transisi perguruan tinggi BHMN akan berakhir di penghujung tahun ini. 

Nuh mengatakan pengesahan RUU ini sempat ditunda. Saat itu, pemerintah menilai ada beberapa aturan yang perlu diperkuat dan dipertegas subtansinya "Bukan ingin melama-lamakan, kami ingin memastikan aspirasi masyarakat telah terwakili," tegasnya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini