JAKARTA: Bank Indonesia tidak akan menghentikan rencana menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan saham di bank umum, meskipun hal yang sama akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Perbankan yang masih dibahas oleh DPR RI.Difi A. Johansyah, Direktur Grup Humas Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral tetap akan menerbitkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan saham bank umum yang saat ini masih dalam proses pengodokan.“[Aturan pembatasan kepemilikan saham] tetap jalan. Kalau bisa sejalan dengan Undang-undang Perbankan kan semakin bagus. Artinya semakin kuat dasar hukumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/7).Menurut dia, BI siap menjadi narasumber dari DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang saat ini masih dibahas. Namun, hal tersebut tergantung keinginan DPR untuk mengundang BI.Hingga saat ini aturan pembatasan kepemilikan saham belum juga diterbitkan oleh bank sentral, meskipun telah menjadi wacana sejak tahun lalu.Sejumlah anggota Dewan Gubernur BI, seusai konferensi pers pada pekan lalu kompak menjawab “Tunggu saja akan di-upload [ke situs BI] saat selesai,”Meski belum diterbitkan, namun BI dalam beberapa kesempatan sudah membocorkan beberapa hal yang akan diatur, a.l. pembatasan kepemilikan akan dilakukan dengan memperhatikan tingkat kesehatan bank dan penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance).Adapun pembatasan saham yang dilakukan adalah maksimal 20% untuk individu, 30% untuk perusahaan non lembaga Keuangan dan 40% untuk lembaga keuangan. Namun, entitas perbankan berpeluang memiliki saham di atas 40%, namun dengan supervisory approach dari bank sentral. (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel