CUKAI TEMBAKAU: Pemerintah perlu terbitkan aturan yang pro petani & buruh

Bisnis.com,16 Jul 2012, 19:02 WIB
Penulis: Aprilian Hermawan

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  yang lebih pro petani dan buruh rokok.

Sekretaris LPPNU Imam Pituduh mengatakan selama ini penggunaan dana hasil cukai tembakau masih menyimpang, karena tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh.

"Beberapa daerah sudah kami identifikasi tidak menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCHT] sesuai dengan peruntukannya," kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Senin, (16/7).

Terjadinya penyimpangan dalam penggunaan cukai tembakau  itu diduga karena belum adanya  peraturan perundang-undangan yang yang mengatur alokasi penggunaan cukai rokok di daerah. 

Jika sudah ada, lanjutnya, penggunannya masih tidak tepat sasaran karena isinya tidak propetani dan buruh. Salah satu contohnya adalah  Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 6/2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBHCHT. Imam mengatakan LPPNU meminta aturan itu direvisi supaya alokasi anggarannya bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan petani.

 

Pembahasan atas revisi nantinya diminta melibatkan perwakilan petani dan buruh tembakau, sehingga diharapkan adanya korelasi antara dana yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.

"Ini contoh kasus yang kami temukan di Jawa Timur. Dorongan yang sama kami sampaikan ke daerah lain yang mendapatkan kucuran dana cukai tembakau dari Pemerintah Pusat, agar dalam penggunaannya lebih tepat," katanya.

Imam mengatakan dana cukai tembakau itu sebaiknya dirasakan manfaatnya oleh petani. Menurutnya, penggunaan dana bisa digunakan untuk  pembibitan tembakau, permodalan petani, pembangunan laboratorium, dan jaminan sosial bagi keluarga petani dan buruh.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini