JAKARTA--Bank Indonesia resmi menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan saham bank umum yang akan mewajibkan divestasi bagi bank yang kurang sehat dan kurang patuh dalam penerapan good corporate governance.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 13 Juli lalu
Dalam beleid anyar tersebut bank sentral akan membatasi kepemilikan saham bagi bank yang memiliki tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) dengan peringkat komposit tiga, empat, dan lima.
Bank tersebut diberikan kesempatkan selama 3 semester hingga akhir 2013 untuk melakukan perbaikan kesehatan dan kepatuhan GCG untuk mencapai peringkat satu atau dua.
“Bila hingga akhir 2013 tidak terjadi perbaikan maka bank tersebut wajib untuk melakukan divestasi dengan jangka waktu maksimal 5 tahun,” ujar Mulya Siregar, Direktur Eksekutif Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI, Rabu (18/7/2012).
Aturan pembatasan kepemilikan saham tersebut juga berlaku bagi investor baru yang ingin mengakuisisi bank baru yang dilakukan pasca PBI ini diterbitkan. Namun, aturan pembatasan saham ini dikecualikan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga yang memiliki fungsi penyelamatan bank seperti Lembaga Penjamin Simpanan.
Mulya menjelaskan batas kepemilikan untuk setiap investor yang dikenakan aturan ini adalah 40% untuk entitas lembaga keuangan, 30% untuk badan hukum di luar lembaga keuangan dan 20% untuk individu.
Namun, khusus investor yang merupakan entitas bank bisa memiliki saham di atas 40% hingga 99% asalkan memenuhi sejumlah persyaratan a.l. bank yang akan diakuisisi memiliki tingkat kesehatan satu dan dua, memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan memiliki modal inti paling kurang sebesar 6%.
Selain itu, investor tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank bila berkedudukan di luar negeri, merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public dan komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang akan dimiliki.
Investor tersebut juga harus memiliki komitmen untuk memiliki bank dalam jangka waktu tertentu dan komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.
“Jadi bagi lembaga keuangan bank bisa memiliki saham lebih dari 40% sepanjang disetujui pengawasnya,” ujar Mulya.
Aturan baru tersebut juga akan memperketat investor asing yang ingin menjadi pemegang saham pengendali atas bank domestik.
Investor asing tersebut wajib memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki dan harus memperoleh rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal, bagi badan hukum lembaga keuangan.
Selain itu investor asing tersebut harus memiliki peringkat paling kurang satu tingkat (notch) di atas peringkat investasi terendah (BBB), bagi badan hukum lembaga keuangan bank.
Selanjutnya, badan hukum lembaga keuangan bukan bank wajin memiliki peringkat dua notch di atas peringkat investasi terendah (BBB+) dan badan hukum bukan lembaga keuangan minimal tiga notch di atas peringkat investasi terendah (A).
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), mengatakan aturan pembatasan saham tersebut lebih melegakan dari rencana aturan awal.
“Semoga hal ini bisa mendukung konsolidasi perbankan dan mengurang bank yang kurang sehat dan tidak patuh dengan GCG,” ujarnya. (bas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel