JAKARTA: Bank Indonesia akan aktif mengawal Rancangan Undang-undang Perbankan yang saat ini masih digodok oleh DPR RI.Hal tersebut dilakukan agar sejumlah poin Rancangan Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memiliki tingkat kekuatan hukum yang lebih rendah.“Kami tetap berdiskusi dengan teman-teman di DPR terhadap RUU Perbankan tersebut. Pekan lalu kami juga sudah diskusikan hal tersebut bersama denga staf ahli DPR di Cirebon,” ujar Mulya Siregar , Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Selasa (18/7).Salah satu kebijakan yang menjadi fokus adalah aturan pembatasan kepemilikan saham bank umum. Hal tersebut telah diatur dalam PBI nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum. Padahal hal yang sama rencananya akan diatur juga dalam RUU Perbankan.Bila RUU Perbankan yang disahkan nantinya berbeda dengan PBI, maka PBI tersebut berpotensi dibatalkan demi hukum. Selain itu, RUU Perbankan juga akan mengatur tentang kewajiban Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) berbadan hukum Perseroan Terbatas. Poin yang sama juga rencananya akan diatur oleh BI.Mulya optimis RUU Perbankan tersebut tidak akan bertentangan dengan PBI yang telah terbit. “Malah itu akan menguatkan karena PBI tidak membatasi asing dan non asing. Kalau RUU Perbankan membatasi asing maka akan menambah variable pengaturan,” ujarnya. (Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel