JAKARTA: Pembeli Bank Mutiara akan dikecualikan dalam aturan pembatasan kepemilikan saham hingga 20 tahun sejak proses akuisisi dilakukan.Mulya Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), mengatakan aturan pembatasan kepemilikan saham akan mengecualikan kepada bank yang dalam penanganan atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.“Pembeli bank yang diambil alih oleh LPS punya kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 20 tahun kemudian sebelum diwajibkan untuk melakukan divestasi,” ujarnya Rabu (18/7).Selain itu, pengecualian selama 20 tahun juga diberikan kepada investor yang membeli bank dengan status dalam pengawasan khusus.Adapun pembeli bank dengan status dalam pengawasan intensif akan dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan divestasi selama 15 tahun. (Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel