BANK INDONESIA Sempurnakan Penghitungan KPMM

Bisnis.com,20 Jul 2012, 15:52 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA--Bank Indonesia menyempurnakan pedoman penghitungan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitungkan risiko pasar.Penyempurnaan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 14/ 21 /DPNP tentang Perubahan atas Surat Edaran BI Nomor 9/33/DPNP tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.Beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2012 tersebut diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan SE BI No. 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 tentang Pedoman Perhitungan  Aset  Tertimbang  Menurut Risiko  (ATMR) untuk  Risiko  Kredit  dengan  Menggunakan Pendekatan Standar.Aturan anyar tersebut mengubah pembobotan dalam perhitungan risiko spesifik untuk risiko suku bunga yang merupakan bagian dari perhitungan ATMR untuk risiko pasar.Adapun perhitungan risiko spesifik dari surat berharga ditentukan dari kategori penerbit, peringkat dan/atau sisa jatuh tempo.Aturan ini mengubah laporan berkala bank umum (LBBU) terkait dengan risiko spesifik. LBBU dengan menggunakan aturan ini berlakukan untuk akhir Agustus 2012 yang disampaikan pada periode penyampaian pertama pada September 2012. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini