JAKARTA-- Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan, diklaim pemerintah sebagai ex-officio (perwakilan) Kementerian Keuangan dalam posisinya sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dekom OJK).Hal itu tertuang di dalam rilis Mahkamah Agung (MA) yang dibagikan sesaat sebelum pelantikan Dekom OJK sore hari ini (20/7/2012).Rilis yang dikeluarkan Biro Hukum dan Humas MA itu menyebutkan ada sembilan anggota Dekom OJK sore ini, termasuk di dalamnya dua nama ex-officio yaitu Anny Ratnawati dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.Namun, nama Anny diberikan keterangan sebagai ex-officio BI, bukan ex-officio Kementerian Keuangan.Ternyata kesalahan itu merupakan salah ketik karena dalam pembacaan acara pelantikan diumumkan Anny sebagai ex-officio Kementrian Keuangan.Sebelumnya dikabarkaan penunjukan Anny Ratnawati sebagai ex-officio anggota Dekom OJK berpotensi melanggar UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pengangkatan Anny Ratnawati sebagai pejabat ex-officio Dekom OJK dinilai berpotensi melanggar UU OJK.Hal itu karena anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan haruslah pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.Tujuh nama lain anggota Dekom OJK yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR dan dilantik sore ini adalah Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad beserta enam anggotanya.Keenam orang itu adalah Nurhaida, Firdaus Djaelani, Kusumaningtuti S. Soetiono, Ilya Avianti, Nelson Tampubolon, dan Rahmat Waluyanto.Pelantikan dilakukan di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.67/P/2012 tanggal 18 Juli 2012. (bas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel