MERCY MAUT: Darsan Sutrisna Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Bisnis.com,23 Jul 2012, 19:56 WIB
Penulis: Saeno

JAKARTA—Pengemudi Mercy Darsan Sutrisna bisa dijerat pasal pembunuhan karena membawa kendaraan sembari mabuk dan menewarkan seorang pedagang kopi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi hingga sore hari belum diperiksa, karena masih teler.Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya masih akan memeriksa pengemudi apakah ada unsur tindakan pidana karena membawa kendaraan sembari mabuk dan menewaskan orang lain. Pengemudi bisa dipidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

“Nanti coba kita lihat dulu, bagaimana hasil pemeriksaannya. Kami masih menunggu hasil labnya dulu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin sore (23/7/2012). 

Dia menjelaskan kepolisian akan melakukan pemeriksaan atas kondisi kendaraan, seperti mesin mobil dan rem, apakah masih berfungsi dengan baik. Namun, pada pemeriksaan awal kondisi mesin kendaraan normal. 

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, seperti kendaraan atau situasi lingkungan. “Tetapi airbag-nya berfungsi dengan baik,” jelasnya.Darsan bisa saja dijerat pasal pembunuhan seperti yang terjadi pada Afriyani, karena mengemudi sambil mabuk dan membahayakan pengendara lain. “Yang jelas pelakunya di-BAP dulu, baru yang lain,” kata Rikwanto. 

Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang teler saat menyetir pada Minggu 22 Januari 2012. Sebanyak 11 pejalan kaki di Tugu Tani ditabrak, sehingga menewaskan sembilan orang. Dia dijerat pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Lalu Lintas. Dia juga diadili dalam kasus narkoba.Namun, hingga sore hari polisi belum memeriksa Darsan yang menabrak pedagang kopi hingga tewas di Bundaran HI. Dia masih dalam keadaan mabuk.”Orangnya masih teler, belum bisa dimintai keterangan,” kata Rikwanto.Darsan mengendarai Mercy bernopol B-1201-BAD menabrak tiga orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjary - penjual kopi yang naik sepeda - meninggal dunia. (bas)(Foto:detik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini