ATURAN PERBANKAN: Tunggu OJK, Perbanas minta revisi undang-undang ditunda

Bisnis.com,25 Jul 2012, 19:16 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional mendesak agar pembahasan revisi Undang-undang Perbankan ditunda karena belum matang dan tidak melibatkan Otoritas Jasa Keuangan yang baru saja terbentuk.Asosiasi meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan tersebut ditunda sampai tercapai pemikiran matang mengenai grand design perbankan Indonesia sekaligus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri yang baru dilantik minggu laluSelama UU Perbankan yang baru belum dikeluarkan, UU yang lama tetap dapat digunakan, di mana fungsi Bank Indonesia dalam UU itu secara resmi telah diganti oleh OJK,” ujar Rasjim Wiraatmadja, praktisi hukum perbankan yang membacakan Keputusan Perbanas dalam Seminar Revisi UU Perbankan: Sekadar Tambal Sulam atau Perumusan Ulang Rabu (25/7/2012).Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, menilai banyak pasal dari draf RUU Perbankan yang memerlukan aturan lebih rinci dari OJK. “Namun pembuatan RUU Perbankan ternyata tidak melibatkan OJK yang baru saja dilantik pada pekan lalu,” ujarnya.Sigit menambahkan RUU Perbankan seharusnya merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama dan sekaligus dapat menghindari inkonsitensi dengan  aturan yang terbit setelah lahirnya UU Perbankan pada 1998 lalu.Selain itu, lanjutnya UU Perbankan yang baru sebaiknya memberikan kejelasan mengenai struktur dan jenis bank di Indonesia.“Dengan kejelasan struktur dan jenis bank, maka penyempurnaan RUU Perbankan akan lebih mendasar dalam hal aturan tingkat izin usaha perbankan, jenis-jenis bank termasuk peranan dari BPR atau bank khusus lainnya,” ujarnya.Dia juga meminta agar pembahasan RUU Perbankan melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk pemerintah yang saat ini memiliki empat bank BUMN.“Revisi UU Perbankan ini sebaiknya tidak sekadar tambal sulam, namun justru merupakan pemikiran dan perumusan baru dari bangsa Indonesia dalam mengembangkan perbankan nasional,” ujarnya.Ahmad Fuad, Komisaris dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengharapkan RUU Perbankan, RUU Bank Indonesia, RUU Asuransi dan RUU Pasar Modal dibahas oleh tim yang sama. (arh)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini