KASUS PERBANKAN: HSBC Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp900 Juta

Bisnis.com,30 Jul 2012, 15:40 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

JAKARTA: The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (HSBC) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum oleh nasabah yang kehilangan dana deposito.

 Selain harus mengganti dana Rp900 juta dan bunga moratorium sebesar 6%kepada penggugat (Eko Sulistyowati), HSBC juga harus membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Majelis hakim yang dipimpin Amin Sutikno menyatakan tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” ujar Amin dalam pembacaan putusan hari ini (30/7). (foto: telegraph.co.uk)

 Tergugat, ujarnya, terbukti melanggar prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan yang menyebabkan penggugat kehilangan dana deposito. Pelanggaran prinsip kehati-hatian itu menyebabkan nasabah tidak terlindungi.

 Dalam persidangan tergugat mengakui bahwa penggugat memang nasabahnya dalam produk deposito dan tidak membantah telah mentransfer dana penggugat kepada pihak ketiga bernama Marwan Naim di Bank Danamon.  

 Tergugat menganggap bahwa antara penggugat dan Marwan Naim sudah saling kenal, namun hal itu dibantah oleh penggugat. Tergugat juga tidak dapat membuktikannya dalam persidangan.

 Kuasa hukum penggugat Andhesa Erawan dari Prasetio Erawan and Partners menyatakan puas dengan putusan majelis hakim tersebut. “Pada prinsipnya cukup puas dengan putusan tersebut. Kami sangat respek dan mengapresiasinya,” ujarnya kepada Bisnis.

 Menurutnya, majelis hakim telah melihat persoalan secara obyektif dan menganggap gugatan oleh nasabah perseorangan ini tidak mengada-ada.

 Sementara itu kuasa hukum tergugat, Oktavian Tarigan dari kantor Manullang & Kolopaking, belum memberikan komentar. Pangggilan telepon dan pesan singkat yang Bisnis kirim belum mendapat jawaban.

 Perkara tersebut bermula dari pembukaan rekening  penggugat di HSBC pada 22 Februari 2011 berupa program Smart Money. Program ini adalah fasilitas pinjaman yang menggunakan deposito berjangka/deposito terstruktur sebagai suatu jaminan.

 Pembukaan rekening itu dibantu karyawan HSBC bagian deposito, Yenita Setiawati, yang di kemudian hari dinyatakan telah keluar dari tempatnya bekerja.  

 Pada 18 Mei 2011, pihak tergugat melalui manajer penjualan cabang Syamsul Hadi menginformasikan bahwa Yenita telah keluar dari Bank HSBC Gajah Mada. Selanjutnya, diketahui bahwa pada 11 Maret 2011 terjadi transaksi pencairan senilai Rp900 juta dan ditransfer kepada Marwan Naim pada rekening No. 3517145029 di Bank Danamon.

 Dalam sidang 11 Juni diketahui bahwa awalnya tergugat membuka deposito terkait dengan penawaran broker nasabah PT. Indotrust Golden Persada. Mantan sales Indotrust  yang menjadi saksi dalam perkara itu menyatakan penggugat menandatangani form kosong. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini