JAKARTA: Bank Indonesia memperketat regulasi sekaligus menyederhanakan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi Bank Perkreditan Rakyat.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/9/PBI/2012 yang menggantikan PBI No.6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang mulai berlaku 28 Desember 2012.Dalam PBI tersebut proses fit and proper test bagi calon pemegang saham pengendali (PSP), anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disederhanakan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.Proses fit and proper test dilakukan dalam empat tahap, pertama klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak yang diuji, kedua penetapan dan penyampaian hasil sementara fit and proper test kepada pihak yang diuji.Adapun ketiga, tanggapan dari pihak yang diuji terhadap hasil sementara, dan terakhir penetapan dan pemberitahuan hasil akhir fit and proper test.Selain kepada para pihak tersebut, BI juga memperluas cakupan fit and proper test ini kepada pihak yang sudah tidak menjadi PSP atau sudah tidak menjabat.Namun yang bersangkutan diindikasikan terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji pada BPR tersebut. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel