Penaikan batas PENGHASILAN TAK KENA PAJAK pada 2013

Bisnis.com,22 Agt 2012, 18:26 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA : Pemerintah baru akan merealisasikan rencana penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2013.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan pemerintah menghindari penaikan PTKP pada tahun fiskal berjalan agar tidak menyulitkan pembayar pajak.Penaikan PTKP pada pertengahan tahun, paparnya, akan menimbulkan proses pengembalian (restitusi) pajak penghasilan (PPh) masa yang sudah dibayarkan selama tahun berjalan."PTKP walaupun sudah diumumkan Agustus dan disetujui tahun ini baru [direalisasikan] 2013, agar tidak melaui proses restitusi yang merepotkan," kata Agus, pekan lalu.Pemerintah berencana menaikkan batas PTKP dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun.Pasar 7 ayat 3 UU no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan pemerintah, melalui Menteri Keuangan, berwenang menyesuaikan besar PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR.Besaran PTKP bisa diubah secara periodik dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini