KASUS PENGANIAYAAN PSK: Oknum Brimob Polda DIY divonis 7 tahun

Bisnis.com,12 Sep 2012, 08:51 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

JAKARTA: Oknum Anggota Brimob Polda DIY Joko Taruno terbukti melakukan penganiayaan sampai meninggal seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Jumiati alias Mia dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Yenny Warita, Selasa (11/9/2012).Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP namun hukuman lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Sabar Sutrisno selama 14 tahun penjara.Majelis hakim dalam amar putusannya mengungkapkan dakwaan primer Pasal 338 KUHP yaitu sengaja melakukan pembunuhan tidak terbukti. Sebab, tidak ada niat melakukan pembunuhan terhadap. Namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 sesuai dakwaan subsider, yaitu menganiaya yang menyebabkan meninggalnya seseorang."Unsur sengaja menghilangkan nyawa seseorang tidak terpenuhi. Namun hakim berpendapat, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap akun twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri, hari ini (12/9/2012).(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini