KASUS SIMULATOR SIM: Polri Persilakan KPK Periksa Didik

Bisnis.com,12 Sep 2012, 12:19 WIB
Penulis:

JAKARTA: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigadir Jenderal Pol.Didik Purnomo oleh penyidik. Namun pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimod, Kelapa Dua, Depok bukan di gedung KPK.Pemeriksaan di Rutan sendiri ialah permintaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman."Kemarin Beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri (Kepala Polri) telepon saya, bahwa KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik,” ujar Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu (12/9).Namun Busyro menyangkal bila hal tersebut dikatakan sebagai sebuah kesulitan untuk KPK memeriksa Didik. Sejak awal, kata Busyro, Kabareskrim telah membantu KPK dalam melakukan pemeriksaan.“Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik),” pungkas Busyro.Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu, Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian. (09/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini