VERIFIKASI PARTAI: KPUD Balikpapan Beri Tenggat Hingga 29 September

Bisnis.com,13 Sep 2012, 02:39 WIB
Penulis: Arma Editor

BALIKPAPAN: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan memberi tenggat waktu hingga 29 September 2012 kepada partai politik calon peserta Pemilu 2014 untuk mengumpulkan kartu tanda anggota (KTA) guna dijadikan dasar verifikasi faktual di lapangan.

Tercatat ada 11 partai politik (parpol) yang masih belum melengkapi jumlah KTA yang dipersyaratkan minimal sebanyak 527 buah.

Ketua KPUD Balikpapan Gamal Rustamadji mengatakan apabila sampai tenggat waktu tersebut kelengkapan tersebut belum dipenuhi, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi pada parpol yang mendaftar.

“Karena itu yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada daftarnya bagaimana mau diperiksa,” ujarnya Rabu (12/9/2012).

Sebanyak 11 parpol yang belum melengkapi persyaratan KTS tersebut yakni Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Partai Serikat Independen. Kemudian Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Nasional Republik, serta Partai damai Sejahtera.

Proses verifikasi faktual rencananya akan dilakukan pada 26 Oktober hingga 24 November mendatang. Nantinya, kelengkapan fisik partai beserta anggota partai akan diperiksa untuk menjadi bukti keberadaan parpol di Balikpapan.

Gamal mengungkapkan ada 21 parpol yang telah mendaftar untuk dilakukan verifikasi ulang. Namun, satu parpol yakni Partai Patriot tidak terhitung karena berdasarkan data dari KPU Pusat partai tersebut tidak mampu memenuhi syarat administrasi.

“Karenanya kami tidak akan melakukan verifikasi faktual untuk partai ini,” tegasnya.

Hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada KPU Pusat guna dijadikan acuan dalam penentuan sebagai peserta Pemilu 2014. Gamal menyebutkan parpol setidaknya harus lolos verifikasi minimal pada 75% kabupaten/kota yang ada di Indonesia sebagai syarat untuk maju pada Pemilu 2014. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini