PERATURAN BAPEPAM-LK: Nilai saldo laba negatif minimal akan dibatasi

Bisnis.com,05 Okt 2012, 21:27 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

MAKASSAR: Badan Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) berniat membatasi nilai saldo laba negatif minimal yang material dalam aksi kuasi reorganisasi, yaitu sebesar 60% dari modal disetor.

Rencana itu tertuang dalam permintaan tanggapan terhadap draf perubahan Peraturan Bapepam-LK No.IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. 

Draf peraturan tersebut dipublikasikan otoritas pasar modal di situsnya hari ini, Jumat (5/10/2012).

Batas material saldo laba negatif yang diusulkan adalah 60% dari modal disetor dan 10 kali rerata laba tahun berjalan 3 tahun terakhir.

Dalam permintaan tanggapan itu, Bapepam-LK juga berniat melonggarkan ketentuan kuasi dengan menghapus keharusan anak usaha emiten yang menyebabkan saldo laba negatif untuk melakukan kuasi reorganisasi.

Dalam rancangan peraturan itu, tertuang juga rencana pendefinisian ulang saldo laba yang tidak mencakup keuntungan-kerugian aktuarial, prioritas eliminasi, dan mengumumkan kepada publik hasil penelaahan akuntan.

Peraturan No.IX.L.1 sebelumnya ditetapkan pada 2004. Sebelumnya, sempat ada wacana yang tidak membolehkan lagi kuasi reorganisasi karena tidak sesuai dengan kaida akuntansi yang baru.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini