PERJALANAN DINAS: Pemkot Balikpapan Pangkas Biaya 25% Di Setiap SKPD

Bisnis.com,09 Okt 2012, 16:06 WIB
Penulis: Arma Editor

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan akan memangkas biaya perjalanan dinas hingga 25% di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada anggaran 2013, guna menekan alokasi belanja tidak langsung. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan instruksi tersebut sesuai dengan instruksi wali kota berdasarkan pada arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

Dalam instruksi tersebut disebutkan adanya pemangkasan anggaran untuk pos anggaran perjalanan dinas karena tidak langsung dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan publik.Dengan demikian, formulasi anggarannya nanti bisa menjadi 60% untuk belanja langsung ke masyarakat dan 40% untuk belanja pegawai."Pemangkasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya perjalanan dinas yang tidak cukup efektif dilakukan," ujarnya, Selasa (9/10/2012).

Dia mencontohkan dalam satu perjalanan dinas tidak harus beramai-ramai karena keperluan dinas biasanya hanya melibatkan beberapa orang saja. “Itu pun kalau benar-benar mendesak yang manfaatnya bisa jelas terlihat.”Balikpapan, tambahnya, menjadi daerah yang telah memformulasikan anggaran dengan perbandingan yang proporsional di Kalimantan Timur. Dia menyebutkan ada beberapa daerah yang formulasi anggarannya masih belum proporsional.Efisiensi anggaran perjalanan dinas tersebut, menurutnya, bisa dialihkan untuk memberikan tunjangan pegawai berdasarkan kinerja pegawai. Hal tersebut justru akan memacu produktivitas pegawai sehingga program yang direncanakan oleh pemerintah bisa berjalan.Sebelumnya, Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang mengatakan akan memberikan tunjangan prestasi kepada pegawai, terutama pada sektor pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat. Kendati demikian, rencana kenaikan tunjangan ini juga memerhatikan kondisi keuangan daerah.“Selama tidak mengganggu proses pembangunan dan program yang direncanakan, dia mengaku kenaikan tunjangan tersebut memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini