BESI BAJA HRP: Produk Asal China Kena BMAD 10,47%

Bisnis.com,09 Okt 2012, 14:32 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Pemerintah menetapkan bea masuk antidumping atas impor besi baja hot rolled plate dari China 10,47%. Untuk produk asal  Singapura dan Ukraina dikenakan BMAD 12,33% dan 12,50% 

Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 150/PMK.011/2012. Aturan itu  berlaku bagi produk besi baja hot rolled plate HRP berlebar 600 milimeter atau lebih yang dikelompokan dalam pos tarif 7208.51.00.00 dan pos tarif 7208.52.00.00. Pemerintah memungut bea masuk tambahan bagi impor yang selama 3 tahun 6 bulan sejak PMK no. 150/2012 diundangkan pada 1 Oktober 2012. Dalam bleid tersebut,  pemerintah menyatakan alasan pemberlakukan BMAD adalah impor HRP dari China, Singapura dan Ukraina terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti aktivitas dumping yang menyebabkan harga ekspor HRP dari negara-negara di atas lebih rendah dari nilai normal. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini