KASUS SIMULATOR SIM: KPK ikhlas Didik & Budi keluar tahanan

Bisnis.com,10 Okt 2012, 13:02 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merelakan dua tersangka kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni Brigjen Pol. Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto tidak bisa ditahan karena masa penahanan keduanya sudah habis di Bareskrim Polri."Di penyidikan tidak bisa ditahan lagi. Ya.. legowo. Ini kan demi hukum, kita harus taat kepada hukum. Ketentuan hukum nggak bisa dilanggar," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Selasa (10/10/2012).Namun,  lanjut Zulkarnain,  keduanya masih bisa ditahan pada kesempatan lain khususnya di penuntutan. Meski begitu KPK akan mencoba untuk berkoordinasi lagi dengan Bareskrim dan Polri.Adapun kasus perkara simulator SIM yang akan ditangani oleh KPK sendiri, Zulkarnain yakin bisa lebih cepat ditangani.

"Idealnya dalam satu kasus perkara ditangani instansi yang sama, karena efektif, efisien dan lebih cepat dalam prosesnya," tutur Zul.Zul juga menyatakan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri untuk kasus simulator SIM.

Dia berharap koordinasi berjalan baik dan konflik kepentingan bisa segera diatasi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini