PRAKTIK OUTSOURCING: Pembenahan izin penyedia jasa dipertanyakan

Bisnis.com,11 Okt 2012, 10:34 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Serikat pekerja/serikat buruh mempertanyakan tentang pembenahan izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing yang akan dilakukan Kemenakertrans.Hal itu dikarenakan izin usaha dan perpanjangan izin usaha perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing (alihdaya) diberikan oleh dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota.Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Kemenakertrans tidak memiliki akses terhadap pemberian izin dan perpanjangan izin usaha untuk perusahaan bidang tersebut."Tentu Kemenakertrans akan berhadapan dengan masalah otonomi daerah jika berhubungan dengan pemberian izin dan perpanjangan izin usaha perusahaan alihdaya," katanya, Kamis (11/10/2012).Selain itu, draf peraturan menakertrans (permenakertrans) belum mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), seperti pada pasal 32 ayat (2) UU No.13/2002 tentang Ketenagakerjaan.Dalam pasal tersebut tertulis mengharuskan perusahaan alihdaya yang baru memperhitungkan masa kerja tenaga kerja alihdayanya jika terjadi peralihan dari perusahaan lama ke yang baru."Namun, perusahaan alihdaya tetap diperbolehkan kontrak kerja walaupun pekerja mereka sudah bekerja lebih dari tiga tahun pada pengguna jasa yang sama. Ini bertentangan dengan pasal 59 UU Ketenagakerjaan," tutur Timboel.Untuk itu, dia menambahkan Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan kajian lebih mendalam lagi sehubungan dengan draf baru peraturan mengenai sistem alihdaya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini