HUKUMAN MATI: Tren Di Dunia Terus Menurun

Bisnis.com,16 Okt 2012, 16:42 WIB
Penulis: Aprilian Hermawan

JAKARTA-Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyayakan sejumlah negara di dunia cenderung menghapus dan menghentikan hukuman mati sebagai hukuman nasional  tertinggi.

 

Menurutnya, sudah ada 140 negara dari 193 negara anggota PBB yang memutuskan menghapuskan hukuman mati atau melakukan moratorium hukuman mati dari hukuman nasional mereka.

 

“Berdasarkan fakta sebenarnya terdapat peningkatan tajam negara yang menghapuskan hukuman mati dari hukuman nasionalnya,” katanya pada jumpa pers bersama di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (16/10). Rapat  itu membahas mengenai pemberian grasi kepada terpidana mati narkoba oleh Presiden SBY.

 

Marty memaparkan pada 1977 ada 16 negara yang telah menghapus hukuman mati, lalu pada  2010, tercatat 96 negara lagi yang menghapus hukuman mati dari hukum nasionalnya.

 

Dari 193 negara anggota PBB, lanjutnya,  140 negara telah menghapus hukuman mati dari hukum nasional. Dari 140 negara itu, 97 negara sama sekali telah menghapus hukuman mati, delapan negara menghapus hukuman mati terhadap kejahatan khusus, dan 35 negara yang tidak melakukan eksekusi atau melakukan moratorium.

 

“Hanya 58 negara, termasuk Indonesia, yang masih menerapkan hukuman mati,” tandasnya.

 

Dari data ini, lanjutnya, tren dunia internasional mengarah pada penghapusan hukuman mati. Dari 58 negara yang masih menerapkan hukuman mati ini, pada 2011 hanya 21 negara yang masih melakukan eksekusi hukuman mati.

 

Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia juga terus  melakukan diplomasi mengjaukan permohonan pengampunan terhadap WNI di luar negeri yang terkena kasus pidana dan divonis hukuman mati. (if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini