YOGYAKARTA: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan dukungan pemerintah dalam pembuatan aturan mengenai pungutan yang akan diberlakukan mulai tahun depan.Harapan tersebut disampaikan dalam pertemuan sembilan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresiden Yogyakarta, Senin (22/10).Pasca pertemuan yang digelar sekitar satu jam tersebut, Ketua DK-OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya melaporkan beberapa proses transisi yang sudah dan sedang dilakukan. "Kami melaporkan apa-apa yang sedang kami kerjakan. Kami menyakini masa transisi berjalan dengan sebaik-baiknya dan kemudian tidak muncul hal-hal yg tidak diinginkan," ujarnya.Lebih rinci dia menjelaskan, pihaknya melaporkan tentang pembentukan struktur dan proses transisi peleburan Bapepam-LK mulai awal 2013 dan Bank Indonesia mulai 2014. "Kami laporkan juga progres lainnya, misalnya rencana OJK akan mengenakan pungutan pada industri dan rencana sosialisasi OJK kepada seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.Pungutan OJK kepada industri keuangan merupakan amanat dari undang-undang yang ditujukan untuk membiayai seluruh biaya operasional lembaga anyar ini.Pada 2013, kebutuhan biaya operasional OJK masih akan dipenuhi oleh APBN. Namun pada 2014, OJK berharap seluruh kebutuhan biaya operasional dipenuhi dari pungutan tersebut dan tidak lagi menggunakan APBN.Rachmat Waluyanto, Wakil Ketua DK-OJK, mengatakan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah selesai dibentuk. "Draft RPP tentang pungutan sudah selesai dibentuk, tinggal sekarang melakukan rule of making rules seperti berkonsultasi dengan DPR dan pelaku industri," ujarnya kepada Bisnis.Lebih rinci dia menjelaskan pungutan OJK tersebut ditarik secara beragam atau tidak berdasarkan nilai aset lembaga keuangan semata. Pungutan tersebut ditarik berdasarkan besaran aset, perizinan produk, transaksi perdagangan, dan pengawasan."Tahun depan pungutan tersebut diharapkan sudah berjalan untuk institusi keuangan non bank dan pasar modal, seperti pungutan yang sudah dilaksanakan Bapepam-LK selama ini. Namun pungutan untuk perbankan baru akan dilaksanakan pada 2014," ujarnya.Menurut dia, pungutan tersebut akan memberikan manfaat positif bagi lembaga keuangan karena kapasitas dan kualitas pengawasan OJK akan menjadi lebih baik. "Pengawasan lebih baik akan mendorong lembaga keuangan lebih efisien, sehingga ujungnya margin mereka bisa lebih besar dan kemampuan berkembang menjadi bertambah," ujarnya.Selain itu, lanjutnya, pungutan tersebut juga akan digunakan OJK untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendidikan bagi industri lembaga keuangan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas lembaga keuangan agar dapat berkembang secara optimal."BPR misalnya kalau mendapatkan pembinaan maka manajemennya akan lebih bagus sehingga dapat berkembang. Jadi sebenarnya sebagian pungutan tersebut kami recycle lagi untuk kebutuhan industri keuangan," ujarnya.Rahmat mengatakan proses rule of making rules dari pembentukan PP Pungutan tersebut sedang berjalan dan diharapkan selesai pada awal 2013 mendatang."Tanpa ada PP, kami tidak bisa menarik pungutan dari lembaga keuangan. PP tersebut akan berlaku lintas batas termasuk mengatur jasa pendukung lembaga keuangan," ujarnya.Rahmat menambahkan Presiden SBY berpesan agar pungutan kepada lembaga keuangan tersebut harus dilakukan dengan baik dan adil agar tidak membebani lembaga keuangan.Pada kesempatan yang berbeda, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmansyah mengatakan Presiden meminta kepada OJK untuk membuat kepercayaan dan kepastian dalam sistem jasa keuangan di Indonesia. Selain itu, Presiden berpesan OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, bukan hanya pada masa krisis tetapi juga masa normal dalam mengantisipasi krisis"Di OJK ada sisi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Di level pengawasan sudah bagus, jadi memungkinkan risiko terjadinya fraud keuangan itu kecil," ujarnya. (Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel