DIVESTASI NEWMONT: Perjanjian jual-Beli 7% Saham Diperpanjang

Bisnis.com,24 Okt 2012, 21:05 WIB
Penulis: Diena Lestari

JAKARTA--Pemerintah memperpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement) 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara hingga 31 Januari 2013. 

Hal ini dilakukan seiring penandatanganan amendemen ke-4 perjanjian jual beli (sales purchase agreement) 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 pada Rabu, 24 Oktober 2012. 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. 

"Amendemen ke-4 ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi," terang Manajer Komunikasi Perusahaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Anne L. Handayani dalam siaran pers, Rabu (24/10). 

Dengan Amendemen ke-4 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif SPA tersebut sampai dengan 31 Januari 2013. Perpanjangan SPA ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan pemenuhan kewajiban masing-masing. 

Menurut Anne, baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang 7% saham PT NNT. 

SPA Newmont sudah mengalami perpanjangan sebanyak 3 kali. Penandatanganan SPA antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV dilakukan pertama kali pada 6 Mei 2011. SPA tersebut berumur 6 bulan dan jatuh tempo pada 6 November 2011. 

Selanjutnya pemerintah dan Newmont memperpanjang SPA hingga 6 Agustus 2012, dan kembali memperpanjang SPA hingga 25 Oktober 2012. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini