GAMAWAN FAUZI: Mantan terpidana dilarang jadi pejabat

Bisnis.com,26 Okt 2012, 03:25 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mengangkat mantan terpidana menjadi pejabat di pemerintah daerah."Untuk saat ini kita terbitkan surat edaran larangan bagi mantan terpidana diangkat menjadi pejabat," kata Mendagri seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).Hal itu, menurut Mendagri, merupakan salah satu tindak lanjut terkait kasus pengangkatan mantan terpidana korupsi, Azirwan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya mengundurkan diri.Ia menambahkan, Kemdagri juga tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Kepegawaian. "Ya kita akan mengkajinya," katanya.Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar juga menyatakan siap untuk mengkaji revisi PP No. 53/2010 tersebut dengan mempertegas sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS)."Kita akan atur untuk itu. Tapi belum kita bicarakan," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Azirwan mantan terpidana korupsi kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Namun Azirwan akhirnya mengundurkan diri.Pengangkatan Azirwan yang dihukum penjara dua tahun enam bulan tersebut meski membuat kontroversi, namun secara undang-undang dinilai tidak menyalahi.Mendagri sendiri tidak bisa mengoreksi Azirwan pengangkatan sebagai kepala dinas karena hal itu merupakan kewenangan gubernur.Apalagi berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan sebab masa hukuman yang dijalani di bawah empat tahun. Sedangkan PNS diberhentikan bila menjalani hukuman empat tahun lebih.Untuk itu, menurut Mendagri, diperlukan terobosan agar tidak hanya mempertimbangkan aturan perundang-undangan tetapi juga etika.(Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini