PEMERASAN INDOSAT: Ketua LSM KTI Dinyatakan Bersalah

Bisnis.com,30 Okt 2012, 19:09 WIB
Penulis: Wisnu Wijaya

JAKARTA: Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny Andrian Kusdayat dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada petinggi PT Indosat Tbk. Denny menyatakan banding.“Menyatakan terdakwa Denny AK bersalah melakukan pemerasan dan menghukum terdakwa penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Heru Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (30/10/2012).Majelis hakim menyatakan Denny AK telah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat. Denny AK dinyatakan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.Heru mengatakan bahwa yang memberatkan perbuatan Denny AK adalah membuat citra buruk PT Indosat. Adapun, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan saat persidangan.Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aang Ananda Suherman
Terkini