PEMBAKARAN LAHAN: Berkas pidana 11 perusahaan dituntaskan

Bisnis.com,31 Okt 2012, 16:43 WIB
Penulis: Matroji

KUTA--Kementerian Lingkungan Hidup memfinalisasi berkas pidana dan perdata 11 perusahaan yang diduga tersangkut kasus hukum atas pembakaran lahan di sejumlah kawasan konsesi di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan berkas 2 perusahaan dari 11 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan akan segera diserahkan. “Pada akhir tahun ini, berkas pidana dan perdata segera diserahkan untuk kemudian disidangkan,” katanya seusai pertemuan ASEAN Technical Working Group and Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution di Kuta, Bali, Rabu (31/10/2012).

Diketahui, 2 perusahaan itu adalah PT Surya Panen Subur (SPS) dan PT Kallista Alam yang semuanya beroperasi di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. Tercatat, Kallista Alam memiliki konsesi Usaha Budidaya Perkebunan di lahan seluas 6.888 hektare di Rawa Tripa, Nagan Raya.

Adapun Surya Panen Subur mendapatkan izin Hak Guna Usaha pada 1997 seluas 13.177 hektar di kawasan Rawa Tripa. PT Surya Panen Subur diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja di kawasan Rawa Tripa pada Maret 2012.

Untuk 9 perusahaan lainnya, katanya, masih dalam pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan konsesi lahan. "Untuk 9 perusahaan sisanya, ditarget segera selesai," katanya tanpa memastikan target selesai.

Lebih lanjut, Sudariyono, Deputi bidang Penaatan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan 11 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu diduga kuat melakukan pembakaran lahan sejak lama. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman kepemilikan aset perusahaan oleh asing atau dalam negeri.

Untuk finalisasi gugatan pidana dan perdata dari 11 perusahaan itu, paparnya, difokuskan bukan hanya pada perorangan atau penanggung jawab konsesi. Namun, lebih pada pencabutan izin konsesi karena penyalahgunaan wewenang.

Meski menargetkan dalam waktu dekat seluruh berkas pidana dan perdata 11 perusahaan, kementerian ini mengakui masih mengalami banyak kendala. Di antaranya, sulitnya pemanggilan saksi dan regulasi perusahaan terkait yang berpotensi menghambat upaya penyidikan.

Selain di Aceh, perusahaan yang masing-masing beroperasi di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan itu membakar hutan dengan modus a.l mengganti tanaman pertama yang kurang baik dengan pembakaran sistemik. "Dugaan awalnya, ketika lahan terbakar tidak ada satu pun personil yang dilengkapi peralatan dan standard operating procedure (SOP) pemadaman."(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini