BP MIGAS BUBAR: Segera Revisi UU Migas

Bisnis.com,15 Nov 2012, 12:13 WIB
Penulis: Inda Marlina

JAKARTA: Pembubaran BP Migas diharapkan dapat mendorong transparansi mengenai data industri minyak dan gas (migas) nasional karena selama ini sulit diakses. Pada saat bersamaan UU Migas harus segera direvisi. Joko Purwanto, Direktur Bojonegoro Institute, mengatakan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Selasa (13/11), norma yang mengatur BP Migas dianggap inkonstitusional, dan fungsinya dikembalikan kepada pemerintah. Salah satu hal yang didorong adalah mengenai transparansi. 

"Pada satu sisi, akan lebih baik bagi kami yang mendorong keterbukaan informasi dan akses data,"  ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Kamis (15/11/2012). "Jika dikembalikan ke Kementerian, maka kewajibannya jelas untuk membuka informasi mengenai migas."Hal itu,  lanjutnya, karena Kementerian ESDM merupakan badan publik yang memiliki kewajiban mengenai keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yakni UU No.14/2008. Dalam putusan MK disebutkan bahwa fungsi dan tugas BP Migas dilaksanaan pemerintah, melalui kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang mengatur hal tersebut.Di sisi lain, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengatakan pembubaran itu adalah momentum yang tepat untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 22/2001 tentang Migas.  Menurutnya,  DPR dan pemerintah harus segera melakukan hal tersebut."Revisi UU itu sejalan dengan kepentingan publik yang lebih luas, untuk memastikan tata kelola migas lebih transparan dan akuntabel," kata Maryati. "[Selain itu] menghoarmtai hak masyarakat dan melindungi lingkungan, untuk ketahanan energi serta kesejahteraan masyarakat." (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini