JOKOWI resmi tetapkan UPAH MINIMUM JAKARTA Rp2,2 juta

Bisnis.com,20 Nov 2012, 22:45 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Setelah melalui berbagai proses juga demonstrasi yang digelar beberapa kali oleh serikat buruh, Pemprov DKI Jakarta akhirnya secara resmi memutuskan besaran akhir UMP DKI 2013 adalah Rp2.200.000.Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan nilai tersebut diputuskan melalui pembicaraan dengan berbagai pihak sekaligus memperhatikan besaran upah di kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.Besaran UMP yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut merupakan 110,67% dari KHL (Rp1.987.789) atau naik 43,87% dari UMP 2012 yakni Rp Rp1.529.150. Adapun besaran rekomendasi UMP yang diajukan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2.216.243."UMP sudah kita ketok, dengan besaran Rp2.200.000. Kita bulatkan. Saya sudah minta besaran tersebut untuk diputuskan. Harus bisa diterima. Kalau senang atau tidak senang, tidak akan ada habisnya," ucap Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/11/2012).Menurut Jokowi, angka tersebut sudah disesuaikan dengan besaran upah di kawasan penyangga. Selisih dari besaran UMP DKI Jakarta, ujarnya, tidak jauh berbeda dengan kawasan penyangganya.Sebelumnya, Kota Bekasi sudah memastikan upah minimum sebesar Rp2.100.000. Sementara, besaran upah di Kota Depok sebesar Rp2.042.000. Sampai saat ini, besaran UMP di Tangerang belum diputuskan, meski buruh menuntut besaran yang sama dengan UMP DKI Jakarta."[UMP] kita sudah berada di tengah. Tidak mungkin kita tinggi sekali. Tapi kalau berada di bawah kanan kiri [daerah penyangga] juga tidak mungkin. Kita ambil di tengah-tengah," kata Jokowi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini