JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan menjanjikan dana yang dikumpulkan dari pungutan akan digunakan untuk pengembangan lembaga keuangan.Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan hampir semua pelaku usaha lembaga keuangan merasa keberatan atas pungutan yang akan dikenakan mulai tahun depan.“Tidak ada orang yang senang dipungut. Namun kalau itu dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab kami harapkan mereka tidak keberatan,” ujarnya Kamis (22/11).Muliaman menegaskan dana hasil pungutan tersebut akan digunakan kembali (recycle) untuk pengembangan lembaga keuangan, seperti perluasan akses keuangan, sosialiasi kepada masyarakat hingga perlindungan nasabah dan konsumen.“Diharapkan dengan kualitas yang lebih baik bisa mengangkat industri keuangan ke tingkat dunia. Lembaga keuangan akan mampu memberikan kualitas layanan yang lebih baik bagi nasabah, pemilik dan masyarakat,” ujarnya.Regulator anyar di dibidang keuangan ini akan mengenakan pungutan mulai 2013 mendatang yang tediri atas pungutan berkala tahunan dan pungutan atas perizinan dan aksi korporasi. Punguatan berkala tahunan ditetapkan 0,06% dari aset lembaga keuangan.Namun, pungutan berkala tahunan itu akan dikenakan secara bertahap. Pada 2013, pungutan berkala tahunan akan dikenakan 50% atau 0,03% dari aset. Sementara itu pada 2014 sebesar 75% dan setahun berikutnya baru dikenakan secara penuh atau 100%. (Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel