KASUS KORUPSI: Kepala BPBD Nias Ditahan Kejatisu

Bisnis.com,23 Nov 2012, 20:50 WIB
Penulis: News Editor

MEDAN: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Arototona Mendrofa karena kasus korupsi.

Marcos Simaremare, Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo.

”Tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif," katanya, Jumat (23/11/2012).

Kejaksaan telah memeriksa 25 orang sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini.

Menurut Marcos, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana bantuan bencana alam tahun anggaran 2011 sebesar Rp5 miliar.

”Namun dalam prakteknya, dana tersebut disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Penahanan itu dilakukan karena Kejatisu khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana karena kegiatan penanggulangan bencana masih berlangsung.

Kejatisu menempatkannya selama 20 hari di LP Tanjung Gusta Medan untuk memudahkan melakukan pemeriksaan di lapangan dan mempercepat proses penyidikan.(k14/k59)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Kurniawan
Terkini